Sidoarjo – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di gerai Indomaret di Jl. Timur Tol, Bungurasih, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Seorang konsumen bernama Ainul Yakin telah membeli beberapa produk dan yang ternyata salah satu produk sudah kadaluarsa.(03/09/2025 )
Ainul mengalami gejala mual dan khawatir mengalami keracunan akibat meminum Greenfields (sejenis yogurt) yang sudah kadaluarsa. Ia mengetahui bahwa produk tersebut sudah expired setelah mengalami mual dan melihat tanggal kadaluarsa yang menunjukkan pada 01 September 2025.
Mengetahui hal tersebut, keesokan harinya Ainul langsung mendatangi Gerai Indomaret tersebut guna mempertanyakan produk yang sudah kadaluarsa yang masih di pajang oleh pihak karyawan Indomaret.
Saat dikonfirmasi, karyawan disana meminta maaf atas kejadian tersebut dan menawarkan akan mengganti produk tersebut dengan yang baru atau akan mengembalikan uang sesuai dengan harga produk yang sudah dibeli.
“Saya minta maaf, ini kesalahan dari salah satu karyawan kami saya akan ganti dengan yang baru” ujar kasir yang sedang berjaga.
Namun tawaran tersebut oleh Ainul tersebut tidak dihiraukan dan akan tetap melanjutkan ke jalur hukum agar ada efek jera ke belakangnya.
“Mbak ini bukan masalah diganti atau tidak tapi apakah harus ada korban dulu baru dilakukan penertiban? dan seharusnya dikasir juga di cek tanggal kadaluarsanya” ujar ainul dengan nada sedikit geram.
Terlepas dari penjual dan pembeli makanan, yang perlu dikritisi dalam hal ini adalah lemahnya pengawasan makanan dan minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi dari dinas terkait, yang juga menjadi penyebabnya. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah seharusnya juga bertanggung jawab akan permasalahan tersebut.
Sementara itu, M Rizal selaku Anggota DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) saat itu ikut dalam klarifikasi/konfirmasi di Indomaret, menuturkan beberapa pasal dan undang- undang terkait kesalahan dari Indomaret tersebut, yang menjual barang kadaluarsa. “Mengenai hal tersebut dapat di jerat dengan Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yaitu Pidana penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp. 2 milyar dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 143 dengan Pidana Penjara Maksimal 2 Tahun atau denda Maksimal Rp. 4 milyar,” pungkasnya.
Dasar Hukum
BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA, Pasal 8 UU No. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada BAGIAN KEDUA, SANKSI PIDANA, sebagaimana dimaksud Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sedangkan Isi dari Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”