Islamis

Hukum Perceraian dalam Islam

208
×

Hukum Perceraian dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Hukum Perceraian

Pernikahan merupakan hubungan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang Perempuan untuk hidup bersama dalam satu atap rumah tangga. Dalam hubungan pernikahan tidak jarang salah satu atau kedua pihak memiliki persoalan yang menghujung pada permasalahan perceraian. Dalam islam apabila hubungan pernikahan kedua pihak tidak dapat dilanjutkan meski semua cara telah dilakukan untuk memperbaiki dan mempertahankan maka tetap harus diselesaikan secara baik.

Perceraian dalam islam diperbolehkan sebagai upaya terakhir atau dapat dijadikan Solusi dalam menyelesaikan permasalahan dalam hubungan rumah tangga. Dalam permasalahan ini, dalam islam dilakukan dengan cara yang baik untuk menyelesaikan permasalahan bagi kepentingan semua pihak. Pengadilan Agama sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam memutus sebuah ikatan perkawinan.

Baca juga: Jerat Pidana Jual Beli Nilai oleh Dosen

Tercantum dalam ketentuan pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Perceraian hanya dapat dilakukan di muka sidang pengadilan setelah melalui beberapa proses dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

Pengertian Perceraian

Mempertahankan keutuhan hubungan rumah tangga adalah suatu kewajiban kedua belah pihak yang telah memiliki ikatan sah secara hukum. Namun, adakala nya perdebatan, dan persoalan yang menghujung pada sebuah perpisahan. Kondisi tertentu dan tidak adanya harapan untuk memperbaiki ikatan perkawinan dengan melalui proses perceraian. Perceraian merupakan putusnya sebuah ikatan perkawinan seorang suami dan istri sehingga keduanya tidak lagi memiliki hubungan suami istri serta tidak lagi menjalani kehibupan bersama dalam suatu rumah tangga.

Macam-macam Perceraian

Salah satu sebab putusnya perkawinan (pernikahan) adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di muka sidang pengadilan setelah melalui beberapa proses. Dalam pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa sebab putusnya perkawinan karena perceraian terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Cerai Talak

Suatu permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami yang disebut sebagai pemohon dan pihak istri disebut sebagai termohon.

Cerai Gugat

Yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri yang disebut sebagai penggugat dan pihak suami sebagai tergugat.

Mengenai tata cara perecraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri yang diatur dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan, tata cara mengajukan gugatan perceraian diatur dalam Pasal 40 UUP. Hal demikian juga tercantum dalam Bab XVI Kompilasi Hukum Islam, mengenai Putusnya Perkawinan bagian kedua tentang Tata Cara Perceraian.

Etika Perceraian dalam Islam

Dalam islam perceraian diperbolehkan sebagai Upaya terakhir ketika tidak dapat menemukan upaya perdamaian kedua belah pihak. Namun, proses perceraian tetap dilakukan dengan etika dan prosedur sesuai ajaran agama dan norma sosial. Terdapat beberapa etika cerai dalam islam, diantaranya:

  1. Mencerai istri dengan talak satu. Dalam talak satu ini, kedua belah pihak memiliki waktu untuk intropeksi diri dan diharapkan mampu rujuk Kembali jika menghendaki.
  2. Hendaknya mengikuti langkah yang dianjurkan dalam Al-Quran, QS An-Nisa’: 34. Yakni, dianjurkan jika pasangan melakukan kesalahan untuk memberi nasihat dan komunikasi secara baik.
  3. Suami menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan hubungan. Hal ini dikhawatirkan terjadi kehamilan pada istri saat cerai dijatuhkan dan juga akan memperpanjang masa iddah.
  4. Menghindari membuka aib masing-masing saat setelah berpisah.

Baca juga: Apakah Bisa Mengurus Gugatan Cerai Tanpa Pengacara?

Kesimpulan

Islam merupakan agama yang mencintai kedamaian, dan keselamatan bagi umatnya. Dalam perceraian juga diatur agar tidak berdampak buruk baik bagi suami, istri, anak, maupun hubungan baik antar keluarga kedua belah pihak.

Salah satu sebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di muka sidang pengadilan setelah melalui beberapa proses dan pengadilan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak.

Dalam islam perceraian diperbolehkan sebagai upaya terakhir ketika tidak dapat menemukan upaya perdamaian. Namun, proses perceraian tetap dilakukan dengan etika dan prosedur sesuai ajaran agama dan norma sosial. 

Referensi

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Hijab Lifestyle, Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam, Kumparan.com, Diakses pada 7 Juli 2024.

Fakhir Tashin Baaj, Perspektif Perceraian Sebagai Sebuah Solusi dan Bukan Hanya Gagalnya Sebuah Perkawinan, badilag.mahkamahagung.go.id, Diakses pada 7 Juli 2024.

Dian Ramadhan, Ingin Bercerai, Ini Empat Etika yang Harus Dilakukan Menurut Islam, lampung.nu.or.id, Diakses pada 7 Juli 2024.

R Rijaya, Tinjauan Yuridis Cerai Gugat Terhadap Suami Akibat KDRT, repository.umko.ac.id, Diakses pada 7 Juli 2024.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *