Maraknya Pengendara Lawan Arus
Maraknya pengendara yang melawan arus merupakan fenomena yang sangat membahayakan dan memprihatinkan. Tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengendara yang melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Operasi Keselamatan Jaya yang diinisiasi oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menunjukkan fakta bahwa terdapat 1.956 pelanggaran melawan arus.
Salah satu penyebab utama dari maraknya pengendara yang melawan arus adalah ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas. Banyak pengendara yang mengabaikan tanda dan rambu lalu lintas yang mengatur arah dan alur perjalanan, sehingga dengan seenaknya melanggar aturan dengan berbalik arah. Selain itu, beberapa pengendara memiliki kebiasaan buruk untuk menghindari kemacetan atau mencari jalan pintas dengan melawan arus. Mereka cenderung tidak memperhatikan konsekuensi bahaya yang dapat terjadi karena tindakan tersebut.
Perilaku pengendara yang melawan arus dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang serius. Benturan antara kendaraan yang melawan arus dengan kendaraan yang berjalan sesuai arah dapat mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Melihat masifnya implikasi negatif yang ditimbulkan dari maraknya perilaku pengendara yang melawan arus, tentu membutuhkan adanya sinergitas dan upaya solutif yang melibatkan berbagai pihak guna mengantisipasinya.
Baca juga: Ganti Rugi Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 atas Tumpahan Minyak di Laut
Aturan Hukum bagi Pengendara Lawan Arus
Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan. Artinya, setiap pengendara wajib mematuhi semua rambu perintah atau larangan yang terpasang di sepanjang jalan, serta mengikuti petunjuk yang diberikan oleh marka jalan, mencakup perintah atau larangan untuk menjalankan kendaraan pada arah tertentu, dan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam penandaan marka jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 287 undang-undang ini, yakni bagi pelanggar ketentuan di atas akan dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal tersebut bertujuan guna memberikan efek jera kepada pelanggar dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dengan demikian, pasal tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dalam rangka menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Jerat Hukum Kecelakaan Sebab Lawan Arus
Respon positif dari Pemerintah terhadap bahaya melawan arus di jalan tercermin dalam pemberian hukuman yang signifikan. Menurut UU LLAJ, pengendara yang melawan arus dapat dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000. Meskipun hukumannya tidak main-main, masih banyak orang yang mengambil risiko dengan melakukan pelanggaran tersebut. Tindakan melawan arus biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor saat jam-jam sibuk, dan seringkali dijadikan alasan terburu-buru. Namun, penting untuk diingat bahwa melawan arus bukan hanya sebuah pelanggaran, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Untuk menghindari pelanggaran, sebaiknya berangkat lebih awal agar perjalanan dapat dilakukan dengan lebih tenang dan aman. Hal penting di jalan tol, dimana kecepatan kendaraan cenderung lebih tinggi dan manuver lebih sulit dilakukan. Melawan arus di jalan tol dapat menyebabkan kecelakaan yang serius dan berpotensi fatal. Walaupun demikian, terdapat situasi di mana melawan arus di jalan tol diizinkan, terutama dalam kondisi darurat. Namun, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang, bukan oleh masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan tol.
Dengan demikian, penting bagi setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melawan arus. Kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran tersebut perlu ditingkatkan, baik melalui sosialisasi maupun penegakan hukum yang tegas. Hanya dengan cara ini kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Baca juga: Optimalisasi Tilang Elektronik: Cegah Pungli, Wujudkan Polri Yang Presisi
Kesimpulan
Maraknya pengendara yang melawan arus merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. Dengan meningkatkan penegakan hukum, kampanye kesadaran publik, perbaikan infrastruktur, dan edukasi yang intensif, kita dapat mengurangi frekuensi perilaku berbahaya ini dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat, perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Kampanye perlu untuk dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas perlu dilakukan secara terus-menerus. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti iklan televisi, spanduk di jalan raya, dan sosial media.
Pemerintah juga perlu memperhatikan infrastruktur jalan dan sistem pengawasan lalu lintas untuk mencegah tindakan melawan arus. Pemasangan rambu dan tanda peringatan yang jelas dan penggunaan teknologi kamera pemantau dapat membantu mengurangi perilaku pengendara yang melawan arus.
Referensi
Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adha, A. R., dkk, Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pengendara Roda Dua yang Berkendara secara Melawan Arus di Kota Balikpapan, Lex Suprema, No. 11, Vol. 1, 2019.
Hidayat, A., Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus, diakses dari otomotif.katadata.co.id, pada 9 Juni 2024.
Jayanti, D. D., Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya, diakses dari hukumonline.com, pada 9 Juni 2024.
Kausar, Z. (2019). Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arah oleh Pengemudi Sepeda Motor yang Ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, No. 1, Vol. 3, 2019.
Nice🔥