Nasionalisme merupakan suatu keharusan bagi setiap warga negara untuk mencintai bangsanya sendiri. Bangsa merupakan kesatuan dari berbagai macam ras, suku, dan budaya guna mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum didalam Pembukaan UUD 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….”.
Empat pokok tujuan Nasional ini merupakan tujuan utama pemerintah dalam melaksanakan sistem kenegaraan. Tentunya untuk mewujudkan keempat tersebut, bukan hanya kontribusi pemerintah semata, melainkan seluruh elemen rakyat Indonesia juga merupakan komponen penting dalam mewujudkan Tujuan Nasional. Pemerintah sebagai Legislator dan rakyat (sekaligus Pemerintah) sebagai Kontributor untuk menyongsong Tujuan Nasional.
Nasionalisme dalam Kegiatan Bela Negara
Hal utama yang harus terpatri dalam jiwa seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan Tujuan Nasional adalah rasa Nasionalisme, yaitu rasa kecintaan kita sebagai masyarakat terhadap negara. Seperti yang telah disinggung di muka, bahwa Nasionalisme merupakan keharusan dan kepastian dalam kehidupan bernegara (walaupun secara Das sein, rasa cinta rakyat Indonesia terhadap negara nya sendiri luntur bahkan hilang karena praktik-praktik korup yang dilakukan oleh para elit pemerintahan). Salah satu implementasi Nasionalisme yang akan dibahas disini ialah wujud nasionalisme dalam bela negara.
Bela negara telah diatur secara eksplisit didalam UUD Pasal 27 Ayat (3), “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Upaya kita sebagai bagian dari rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan pembelaan negara bukan hanya dengan ikut serta dalam mempertahankan Indonesia dari ancaman bangsa lain, akan tetapi dapat dilakukan dengan menjaga eksistensi bangsa Indonesia dan berupaya mewujudkan keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Resmikan Golden Visa
Kesadaran kita sebagai rakyat Indonesia dengan menaati undang-undang, mencintai produk budaya bangsa Indonesia, menjalin rasa persaudaraan terhadap sesama, menyadari terhadap kamajemukan bangsa Indonesia dengan melahirkan rasa toleransi, merupakan contoh yang bisa kita implemetasikan dalam upaya mewujudkan pembelaan negara.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia yang merupakan negara hukum, seperti yang tertuang dalam UUD Pasal 27 Ayat (1), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Undang-Undang. Segala hal yang mencakup aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dan dituangkan dalam Undang-Undang. Tentu, kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati setiap Undang-Undang yang dibentuk oleh pemerintah. Rasa nasionalisme yang besar akan mewujudkan kesadaran yang tinggi dalam menaati Undang-Undang yang ada. Sebaliknya, rasa nasionalisme yang rendah, cenderung mengabaikan, sehingga enggan untuk menaati Undang-Undang.
Padahal, sejatinya Undang-Undang dibentuk untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti yang telah dikemukakan di atas. Walaupun secara de facto banyak Undang-Undang yang mengutamakan kepentingan para kaum elit daripada kepentingan publik. Dengan tingginya rasa kecintaan dan kepedulian dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, hal-hal tersebut bisa kita cegah melalui partisipasi aktif dalam melihat perkembangan Undang-Undang, jika ada Undang-Undang yang bertentangan dengan kepentingan publik, sebagai warga negara Indonesia kita memliki hak kebebasan berpendapat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3).
Jadi, dengan rasa nasionalisme yang tinggi, akan membuat kita sadar terhadap perkembangan Undang-Undang dan menjadikan kita sebagai warga negara yang bukan hanya sekedar menaati peraturan, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang itu sendiri.
Mencintai Kekayaan Budaya Indonesia
Bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang kaya akan budaya dan tradisi. Kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia sudah seharusnya memiliki rasa bangga terhadap bangsa Indonesia. Segala macam budaya dan tradisi sepatutnya dilestarikan, khususnya bagi para kalangan pemuda. Kita sebagai penerus bangsa, patut mencintai dan melestarikan kebudayaan bangsa kita dan memperkenalkan tradisi bangsa Indonesia ke kancah dunia. Kekayaan budaya dan tradisi bangsa Indonesia, menjadi Identitas Nasional bangsa Indonesia.
Dengan mencintai, melestarikan dan memperkenalkan Identitas Nasional ke kancah dunia, merupakan bentuk upaya kita dalam mewujudkan pembelaan negara dengan menjaga eksistensi bangsa Indonesia. Kecintaan kita terhadap kekayaan budaya dan tradisi, akan melahirkan rasa nasionalisme yang tinggi, sehingga kita akan bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Baca juga: The Substantiality of Government Regulatory Functions in Common Law Countries
Menjaga Kesatuan Bangsa
Terakhir, Indonesia merupakan negara kesatuan. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam ras, suku dan bahasa, seluruh elemen tersebut bersatu dan menjadikan bangsa Indonesia yang kaya akan perbedaan tapi tetap satu. Seperti yang kita ketahui “Bhineka Tunggal Ika” merupakan slogan yang mencerminkan bangsa Indonesia. Indonesia yang kaya dengan berbagai macam ras dan suku menyatu sebagai kesatuan yang utuh. Tentu, dengan berbagai macam perbedaan tersebut, salah satu cara untuk tetap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia adalah dengan media toleransi. Toleransi merupakan wujud kita sebagai bagian bangsa Indonesia yang sadar terhadap kemajemukan dan menerima perbedaan.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam mengimplementasikan buah nasionalisme dalam bentuk bela negara, bisa kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran berbangsa dan bernegara, kecintaan terhadap produk tradisi dan budaya serta mewujudkan toleransi terhadap perbedaan merupakan bentuk implementasi nasionalisme dalam kegiatan bela negara.
Penulis
Roisul Umdy Annajih
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia