Artikel

Peran Hukum Administrasi Apabila Ekonomi Negara Terpuruk

217
×

Peran Hukum Administrasi Apabila Ekonomi Negara Terpuruk

Sebarkan artikel ini
Hukum Administrasi

Merujuk pada keterangan kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Amalia Adininggar Widyasanti terjadi penurunan kelas menengah secara signifikan sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 yang tadinya berjumlah 57,33 juta orang menurun menjadi 47,85 juta orang (9,48 juta orang dalam ancaman kondisi rentan miskin) yang salah satu faktornya adalah pandemi COVID-19.

Berangkat dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa keadaan ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Jutaan orang kehilangan pencarian hidupnya. Puluhan juta orang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Jenis makanan, minuman, dan biaya tempat tinggal tertentu yang tadinya ringan dijangkau kini bahkan sudah tidak lagi.

Baca juga: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Disahkan oleh DPR

Penulis memandang hukum administrasi sebagai salah satu cabang Hukum yang dapat berkontribusi dalam menyelesaikan menurunnya angka kelas menengah yang membuat orang-orang kesulitan untuk membeli bahan pokok, tempat tinggal yang layak, dll.

Memahami Hukum Administrasi: Definisi dan Fungsi

Kamus Merriam-Webster sendiri mengartikan hukum administrasi sebagai hukum yang berurusan dengan penetapan, tugas-tugas, dan kekuasaan yang ada dan dari lingkup pemerintahan eksekutif.

Merujuk pada pandangan A.W Bradley dan K.D Ewing, terdapat 3 fungsi dari Hukum Administrasi:

  1. Hukum administrasi membuat pekerjaan-pekerjaan pemerintah mampu untuk diwujudkan;
  2. Hukum administrasi mengatur relasi antara berbagai institusi pemerintahan;
  3. Hukum administrasi mengatur relasi antara berbagai institusi pemerintahan dengan individu atau berbagai badan hukum.

Hukum administrasi memegang peranan yang sangat penting supaya bisa terlaksana hal-hal yang sudah diamanatkan oleh hukum serta supaya keperluan antar lembaga pemerintah dan warga negara perorangan dan badan hukum bisa teratasi.

Lalu kemudian muncul pertanyaan: bagaimana caranya hukum administrasi bisa mengatasi keterpurukan ekonomi negara? Di sini penulis hendak menjawab serta menguraikan hal tersebut.

Lembaga Kepresidenan dan Kementerian sebagai Perwujudan Hukum Administrasi dalam Krisis Ekonomi

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berimplikasi pada banyak hal yang diatur oleh hukum termasuk prosedur dan kegiatan pemerintahan.

Pasal 4 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) Jo pasal 17 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi ini dan presiden membuat peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana seharusnya serta presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dalam bidang tertentu.

Hal ini berimplikasi pada lembaga kepresidenan beserta berbagai kementeriannya adalah bagian dari hukum administrasi yang mengurus teknis menjalankan pemerintahan serta membuat dan menjalankan kebijakan sesuai amanah konstitusi.

Baca juga: Jerat Pidana Jual Beli Nilai oleh Dosen

Selanjutnya pada pasal 6 huruf a sampai dengan e PP No. 63 Tahun 2013 mengatur penyelesaian kemiskinan di pedesaan yaitu:

  • Upaya menyediakan sarana penghasilan dalam sektor pertanian, peternakan, dan kerajinan;
  • Pertolongan dalam bentuk modal dan sarana pemasaran dari pertanian, peternakan, dan kerajinan;
  • Upaya untuk mengembangkan pembangunan sarana dan prasarana;
  • Pemberdayaan institusi masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
  • Perawatan dan pemanfaatan sumber daya.

Pasal 12 huruf a, b, c, dan d PP Nomor 63 Tahun 2013 sendiri mengatur cara untuk mengatasi keterpurukan ekonomi/atau kemiskinan pada masyarakat kota yaitu dengan memberikan sumber penghasilan di sektor informal, stimulus modal usaha dan peluang promosi hasil usaha, upaya mengembangkan daerah tempat tinggal yang sehat dan/atau upaya untuk meningkatkan rasa aman dari perbuatan kekerasan dan kriminal.

Ini adalah upaya yang tepat guna dan tepat sasaran di situasi seperti ini disesuaikan dengan kondisi sumber pendapatan di wilayah pedesaan dan perkotaan. Dengan memberikan modal usaha serta promosi hasil usaha saja, ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, menyerap tenaga kerja sektor informal, dan meningkatkan daya beli yang ada di dua lingkup wilayah tersebut.

Tentu saja ketentuan dari Peraturan Pemerintah ini perlu diberi ruang lebih spesifik lewat Peraturan Presiden sebagaimana yang diatur oleh pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan supaya pengaturannya semakin terarah. 

Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai diuraikan bahwa yang dimaksud bantuan sosial adalah pertolongan yang berbentuk uang, barang, atau jasa yang diarahkan pada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Metode pemberiannya sendiri diatur lebih lanjut di pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres tersebut yaitu:

  • Tahapan pendaftaran dan/atau pengaksesan terhadap rekening;
  • Implementasi pendidikan dan penyampaian program di muka umum;
  • Tahapan pemberian;
  • Penarikan uang dan/atau pembelian produk/layanan memakai uang dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Pasal 1 angka 6 dan 7 Jo pasal pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial mengatur bahwa supaya manfaat hal-hal di atas bisa diterima tepat sasaran dan tepat guna maka diupayakan proses verifikasi dan validasi serta monitoring yang dilakukan oleh menteri sosial, gubernur, bupati/walikota dan pihak terkait dalam hal kebijakan dan kegiatan bantuan sosial.

Penulis menganggap ini sesuatu yang perlu. Diterimanya bantuan sosial langsung lewat rekening serta adanya koordinasi dan monitoring antar instansi dapat menjamin tujuan-tujuan luhur mewujudkan kesejahteraan di saat krisis ekonomi seperti ini dapat berjalan secara efektif.

Urgensi Keputusan Pemerintah dan Keputusan Menteri ketika Krisis Ekonomi

Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri tadi adalah norma hukum yang mengatur sesuatu hal secara umum dan perlu diperkuat di situasi kekinian di tahun 2024 dengan segala kekhasan masalah ekonominya dengan keputusan presiden dan keputusan menteri sebagai wujud norma hukum yang bersifat khusus yang menjadi dasar supaya kebijakan bisa dilaksanakan.

Baca juga: Evaluasi Dinamik UU Pencucian Uang dalam Restitusi Aset Korupsi: Antara Potensi dan Batasan

Isi yang ada di keputusan presiden dan keputusan menteri sosial perlu untuk berangkat dari norma-norma hukum yang ada di atasnya seperti yang telah penulis uraikan dan mengarahkan jenis bantuan, besaran bantuan, pihak yang menerimanya, serta jangka waktu pemberiannya secara spesifik dan terukur agar bisa dipertanggungjawabkan kelak sebagai keputusan administratif untuk memunculkan evaluasi dan perkembangan.

Referensi

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai.

Efendi, A., & Poernomo, F., Hukum Administrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Merriam-Webster., (n.d.), Administrative law, Merriam-Webster.com, Diakses pada 30 Agustus 2024.

Pulungan, MRA. 2024. BPS: 9,48 Juta Penduduk Kelas Menengah Turun ke Ambang Rentan Miskin, bisnis.tempo.co, diakses pada tanggal 30 Agustus 2024.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *