Riba Menurut Hukum Perbankan Islam
Riba sebagai bagian jual beli yang dilarang oleh Allah SWT sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Riba sudah ada sejak zaman jahiliah yang secara ekonomi telah digunakan pemilik modal untuk mengeksploitasi orang miskin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pada saat ini muncul usaha perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga yang berkaitan dengan riba dalam sistem perbankan. Bunga bank sendiri tidak sejalan dengan Syari’ah Islam, yaitu:
Baca juga: Pemerintah Indonesia Resmikan Golden Visa
- Adanya penetapan bunga terlebih dahulu, seolah bank telah memastikan kreditur akan memperoleh untung dengan pinjaman modal tersebut. Hal tersebut mendahului takdir Allah SWT karena untung dan rugi merupakan nasib yang belum bisa dipastikan. (Lihat QS Lukman (31) : 34).
- Adanya penetapan bunga dalam bentuk persentase. Namun seiring waktu terdapat ketidakpastian yang dihadapi manusia, sehingga mengakibatkan utang menjadi berlipat ganda. Hal ini bertentangan dengan QS Ali Imran (3):130.
- Adanya penetapan bunga dalam kredit sama halnya dengan memperdagangkan atau menyewakan yang sama jenis, seperti uang dengan uang, sehingga mendapatkan keuntungan. Hal ini disebut sebagai riba.
Hukum dan Fatwa yang Mengatur Riba dalam Perbankan Islam
Para ulama sepakat atau (ijma’) bahwa riba adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Riba adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dihindari. Di Indonesia terdapat Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga yang menjelaskan bahwa:
- Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
- Riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang sebelumnya diperjanjikan (disebut riba nasi’ah).
- Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah. Oleh karena itu, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan hukumnya haram.
- Praktik pembungaan hukumnya adalah haram, baik yang dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
- Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan syariah dan terjangkau, tidak boleh melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga.
- Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Pada awalnya, fatwa pelarangan riba tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Untuk wilayah tertentu yang belum terdapat kantor atau jaringan Lembaga Keuangan syariah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan transaksi berdasarkan prinsip atau hajat (keperluan). Namun, ketika sudah terdapat akses di dalam Lembaga Keuangan syariah, maka secara mutlak transaksi pada Lembaga Keuangan konvensional diharamkan.
Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam
Instrumen Keuangan Alternatif yang Sesuai dengan Prinsip Islam
Instrumen keuangan syariah adalah alat-alat keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip utama yang harus dipatuhi, yaitu larangan riba (bunga) dan investasi dalam bisnis yang dianggap tidak sesuai prinsip syariah. Sebagai gantinya, instrumen keuangan syariah lebih fokus pada prinsip bagi hasil atau keuntungan yang adil. Beberapa instrumen keuangan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
- Sukuk (Obligasi Syariah)
Instrumen keuangan yang memberikan kesempatan kepada pemegangnya untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek tanpa praktik riba. Keuntungan yang diperoleh berdasarkan bagi hasil dari proyek tersebut. Obligasi Syariah memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah dalam investasi jangka panjang.
- Reksa Dana Syariah
Investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan dalam portofolio efek syariah. Dana akan dikelola oleh manajer investasi yang berkomitmen untuk mengikuti prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat menjadi solusi bagi yang ingin berinvestasi secara kolektif dengan mematuhi ajaran Islam.
- Takaful (Asuransi Syariah)
Asuransi Syariah dengan dasar pada prinsip-prinsip keadilan dan saling tolong-menolong. Peserta membayar kontribusi untuk melindungi diri mereka, dan klaim dibayarkan sesuai dengan prinsip keadilan. Takaful menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan saling bantu-membantu sesama dalam melindungi harta dan jiwa.
- Wakaf
Instrumen keuangan sosial syariah yang berbasis berbagi kepada sesama. Individu dapat menyumbangkan sebagian dari harta mereka untuk kepentingan umum, seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau fasilitas sosial lainnya.
- Sadaqah
Instrumen keuangan sosial syariah berupa sumbangan sukarela tanpa imbalan yang diberikan untuk membantu orang yang membutuhkan. Instrumen ini mendorong kedermawanan dan kepedulian terhadap sesama, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan nilai-nilai sosial dan keadilan.
- Infaq
Instrumen keuangan sosial syariah yang diberikan untuk kepentingan umum atau membantu individu yang membutuhkan bantuan finansial.
Baca juga: Hukum
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa riba berkaitan dengan bunga bank dalam perbankan yang hukumnya haram. Di Indonesia terdapat Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga yang melarang praktik pembungaan dan riba. Sebagai gantinya, terdapat instrumen keuangan alternatif sesuai dengan prinsip syariah dengan lebih fokus pada prinsip bagi hasil atau keuntungan yang adil, yaitu Sukuk (Obligasi Syariah), Reksa Dana Syariah, Takaful (Asuransi Syariah), Wakaf, Sadaqah, dan Infaq.
Referensi
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga.
Abdulloh, Najikha Akhyati, “Riba dalam Perspektif Hukum Islam dan Fatwa MUI”, Jurnal Kajian Agama Hukum dan Pendidikan Islam (KAHPI), No. 2, Vol. 4, Tahun 2022.
Hj. Maryam, “Riba dan Bunga Bank dalam Islam”, Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, No. 2, Vol. 01, Tahun 2010.
Prudentialsyariah, Menuju Financial Freedom: Pilihan Instrumen Keuangan Syariah Terbaik, prudentialsyariah.co.id, Diakses pada 5 Juli 2024.
Respon (1)