Berita

Pemerintah Indonesia Resmikan Golden Visa

206
×

Pemerintah Indonesia Resmikan Golden Visa

Sebarkan artikel ini
Golden Visa

Pengertian Golden Visa

Golden Visa adalah salah satu upaya Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas visa kepada Warga Negara Asing (WNA) atas keahlian dan keterampilannya dengan memberikan dukungan finansial investasi. Selain itu, Golden Visa diberikan kepada WNA untuk memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat keahlian sumber daya manusia di Indonesia.

Baca juga: Apakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

Berdasarkan Pasal 184 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Golden Visa yaitu pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali dalam jangka waktu tertentu. Golden Visa diberikan untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penanaman modal;
  2. Penyatuan keluarga;
  3. Repatriasi; dan
  4. Rumah kedua.

Jangka waktu tersebut diberikan paling lama 5 tahun atau 10 tahun. 

Macam-Macam Golden Visa

  • Golden Visa Investor

Untuk membantu perekonomian Indonesia melalui investasi, pemerintah memberikan fasilitas Golden Visa untuk kelompok investor atau yang disebut sebagai Golden Visa Investor, yang terdiri:

  1. WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
  2. Investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
  3. WNA yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia; dan
  4. WNA representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
  • Golden Visa Global Talent

Golden Visa Global Talent adalah visa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengundang para WNA yang memiliki keahlian atau keterampilan terbaik di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Para calon pemegang Golden Visa Global Talent harus menunjukkan keahlian dan keterampilan di bidang masing-masing untuk dapat berkontribusi terhadap kemajuan dari sumber daya manusia di Indonesia, sehingga pemerintah menerapkan beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan IPK 3.5, dibuktikan dengan ijazah;
  2. Sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal; atau
  3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian dari calon pemegang visa tersebut.

Dukungan Pemerintah bagi para Pemegang Golden Visa

Presiden Jokowi optimis terhadap potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global. Presiden Jokowi berpendapat bahwa Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, bonus demografi, dan sumber daya alam yang melimpah, yang menjadikan Indonesia negara yang sangat menjanjikan bagi para investor dan talenta global. Hal tersebut akan memberi multiplier effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), dan lain-lain.

Baca juga: Peran Hukum Administrasi Apabila Ekonomi Negara Terpuruk

Presiden Jokowi menyatakan bahwa peluncuran layanan Golden Visa memiliki tujuan memberikan kemudahan bagi WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Namun, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus selektif, diseleksi, dan harus benar-benar dilihat kontribusi WNA. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara dan tidak memberi manfaat secara nasional.

Presiden menekankan pentingnya sosialisasi fasilitas Golden Visa Indonesia secara masif agar dapat menjangkau lebih banyak investor dan talenta global. Presiden juga memberikan pesan kepada para duta besar negara sahabat untuk dapat menyampaikan informasi Golden Visa Indonesia kepada masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antar negara.

Kesimpulan

Dapat simpulkan bahwa Golden Visa Indonesia diberikan sebagai salah satu fasilitas terhadap WNA dengan jenisnya, yaitu (1) Golden Visa Investor diberikan kepada WNA (yang mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan), WNA yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, atau orang representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang bekerja di cabang atau anak perusahaan di Indonesia, dengan memberikan jaminan keimigrasian.

Sedangkan (2) Golden Visa Global Talent diberikan kepada WNA yang memiliki keahlian tertentu dan melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk berkontribusi pada perekonomian dan pertumbuhan sumber daya manusia di Indonesia. Golden Visa Indonesia diberlakukan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antar negara.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata

Referensi 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Golden Visa, The Embassy of the Republic of Indonesia, The Hague, the Netherlands, Diakses pada 30 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *