Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Pasal 34. Menguraikan peran negara dalam menyediakan bantuan bagi anak-anak yang mengalami pelecehan dan penelantaran. Salah satu prinsip bangsa Indonesia adalah perlindungan sosial yang tercermin dalam kerangka konstitusi tersebut.
Dengan adanya krisis ekonomi pada 1997. Krisis tersebut bersifat multidimensi dalam artian banyak sekali sektor yang terdampak sehingga menyebabkan Indonesia semakin jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Dengan adanya kenyataan tersebut mengakibatkan Indonesia semakin melek akan perlindungan sosial sebagaimana yang diamanatkan pada konstitusi Indonesia.
Bukti dari krisis-krisis yang terjadi baru-baru ini menunjukkan bahwa ketimpangan yang masih ada merupakan pendorong utama munculnya kelompok-kelompok sosial yang kurang beruntung secara ekonomi. Dalam konteks kebijakan Jaring Pengaman Sosial (SFN), dilakukan upaya untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi baik sebagai konsekuensi permasalahan struktural maupun krisis yang terjadi saat ini. Untuk mencegah masalah yang lebih serius di kemudian hari, strategi ini merupakan prioritas penting dalam waktu dekat.
Baca juga: Apakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?
Namun sampai dewasa ini pengaturan terkait JPS masih mengalami kekosongan aturan sehingga masih belum adanya aturan formal yang ada dan secara khusus terkait dengan kajian normatif dari JPS ini. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial (UU SJSN) merupakan salah satu dari beberapa aturan relevan yang mungkin dapat dikaji dalam penelitian JPS. Alasannya sederhana, sistem jaminan sosial di Indonesia didasarkan pada UU Jaminan Sosial. Sehingga hal tersebut memungkinkan untuk dijadikan salah satu dasar dalam pengkajian konsep JPS di Indonesia.
Penjelasan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam Jaminan Sosial
Organisasi-organisasi kapitalis di negara-negara Eropa Timur sepanjang transisi ekonomi abad ke-19 pada dasarnya menetapkan gagasan JPS, atau Jaring Pengaman Sosial. Sistem ekonomi sosialis digantikan oleh sistem ekonomi pasar pada periode tersebut. Masyarakat miskin yang sebelumnya berhak mendapatkan jatah makanan gratis dari pemerintah di bawah sistem ekonomi sosialis tidak lagi menerimanya sebagai konsekuensi dari transisi sistem ini.
Menurut Bank Dunia (Bank Dunia), JPS dirancang untuk membantu keluarga dan kelompok yang mengalami penurunan kapasitas jangka panjang dan akhirnya kehilangan pekerjaan. Berdasarkan pada latar historisnya JPS merupakan kebijakan yang bersifat menyelamatkan (rescue) dan memulihkan (recovery) masyarakat dari dampak krisis sosial ekonomi.
Berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya seringkali dimasukkan dalam peraturan JPS Indonesia. Demikian pula, Anda bisa merujuk pada analisis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Komponen kesejahteraan sosial didefinisikan dalam Pasal 6 UU Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
JPS pada dasarnya tidak memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Sebelumnya telah disebutkan jika salah satu unsur dari kesejahteraan sosial adalah melalui jaminan sosial. Perlindungan sosial yang dipakai oleh Indonesia diawali oleh kebijakan jaminan sosial. Jaring pengaman sosial yang mencakup program kesejahteraan dan jaminan sosial terus berkembang.
Agar jaminan sosial lebih efektif, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan program tersebut, yang dikenal dengan Undang-Undang Jaminan Sosial. Sistem Jaminan Sosial merupakan jaring pengaman sosial yang menjamin setiap orang dapat memenuhi kebutuhan paling mendasar dan hidup layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU SJSN.
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Sebagai Salah Satu Bentuk Jaminan Sosial oleh Negara
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memberikan jenis program jaminan sosial sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 8 UU Jaminan Sosial yang terdiri dari:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan hari tua;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan kematian.
Jenis program jaminan sosial yang disebutkan di atas mengalami peningkatan. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Dimana Pasal 82 UU Cipta Kerja merupakan perubahan atas Pasal 18 UU Jamsostek dimana jenis program jaminan sosial nasional yang ada saat ini terdiri atas:
Baca juga: Peran Hukum Administrasi Apabila Ekonomi Negara Terpuruk
Baik masyarakat Indonesia maupun negara-negara lain di seluruh dunia sudah familiar dengan kebijakan jaminan sosial semacam ini. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UDHR), setiap orang berhak atas perlindungan sosial dan berhak atas hak ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan pengembangan kepribadian secara bebas. Hal ini sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing negara, dan penting bagi hak asasi manusia (HAM) untuk memasukkan jaminan sosial.
Konvensi 102 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang Standar Jaminan Sosial Minimum menyatakan bahwa sembilan persyaratan jaminan sosial harus dipenuhi: layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, pensiun, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat, dan tunjangan ahli waris.
Hal ini merupakan respons terhadap mandat UDHR untuk jaminan sosial. Dalam presentasi yang diberikan oleh Ippei Tsuruga, yang merupakan Spesialis Perlindungan Sosial di Kantor ILO di Indonesia dan Timor Leste, terungkap bahwa tujuh dari sembilan jaminan sosial yang diuraikan dalam standar ILO kini sudah diterapkan di Indonesia.
Pelayanan kesehatan dan tunjangan sakit diberikan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), begitu pula tunjangan bagi pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tunjangan hari tua melalui Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). ), manfaat kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat bagi keluarga melalui Program Keluarga Harapan (PKH), manfaat bagi penyandang disabilitas melalui program JP dan JHT, dan manfaat bagi ahli waris melalui JP, JHT , dan program Jaminan Kematian (JKm) (DA, 2023).
Baca juga: Hukum
Kesimpulan
Hak Dasar Manusia atau dengan kata lain adalah Hak Asasi Manusia telah mengatur terkait apa saja yang perlu didapatkan oleh manusia selama ia hidup. Salah satunya adalah jaminan sosial. Jaminan sosial yang selanjutnya terus mengalami pengembangan seperti dalam cangkupan jaminan sosial yang dijamin oleh negara.
Dengan adanya JPS yang semula memang ditujukan untuk melakukan menyelamatkan (rescue) dan memulihkan (recovery). Ini adalah jaring pengaman sosial yang disponsori negara. Namun JPS memiliki kelemahan dimana ditujukan untuk melakukan pemulihan secara instan pada keadaan darurat seperti halnya terjadi pada Covid-19. Adanya kekosongan hukum yang menjadi pijakan dalam pengaturan JPS di Indonesia juga memiliki dampak yang cukup signifikan dengan menggunakan UU Kesejahteraan Sosial pengaturan JPS dapat diundangkan.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Konvensi ILO Nomor 102 tahun 1952 tentang (Standar Minimal) Jaminan Sosial.
Supriyanto, R. W., Ramdhani, E. R., & Rahmadan, E. (2015), Perlindungan sosial di Indonesia: Tantangan dan arah ke depan (Revisi I), Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian Keuangan, (2020)., Merekam Pandemi Covid-19 dan Memahami Kerja Keras Pengawal APBN, Jakarta: Kementerian Keuangan.
Sumodiningrat, G., (1999), JARING PENGAMAN SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, 14.
DA, Ady Thea. Indonesia Miliki 7 dari 9 Jaminan Sosial Standar ILO. Diakses dari hukumonline.com, (22 September 2023), Diakses 08 Juli 2024.
Respon (1)