Kasus mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, yang dikawal oleh patwal viral. Apakah kejadian tersebut melangggar peraturan perundang-undangan?
Pejabat publik atau pejabat negara di Indonesia diberikan sejumlah fasilitas dan kemewahan. Fasilitas dan kemewahan tersebut diantaranya adalah rumah dinas, kendaraan dinas, tunjangan jabatan, biaya perjalanan dinas, termasuk juga keamanan dan protokol. Pemberian fasilitas dan kemewahan ini bertujuan untuk membantu mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lancar.
Apakah semua fasilitas tersebut menyalahi aturan? Tentu semua hal tersebut legal, dan dilindungi oleh hukum dan aturan perundang-undangan yang mengaturnya, termasuk urusan pengawalan dan prioritas di jalan.
Baca juga: Perlunya Kesadaran Hukum pada Era Disrupsi
Walaupun semua fasilitas yang diberikan kepada pejabat publik telah diatur dalam aturan yang mengaturnya. Akan tetapi semua hal tersebut masih sering terjadi pelanggaran, dimana fasilitas yang diberikan seperti kendaraan dinas, serta hak pengawalan dan prioritas tidak digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kasus pengawalan mobil dinas RI 36 oleh patwal yang belum lama menjadi sorotan publik.
Dilansir dari katadata.co.id, mobil dinas RI 36 yang menjadi sorotan publik tersebut diakui adalah milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Kejadian tersebut viral lantaran sikap petugas pengawal dan pengamanan (patwal) iringan yang dinilai arogan. Raffi Ahmad menjelaskan bahwa mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemputnya untuk menuju agenda rapat selanjutnya.
Dua Hal Yang Diatur Mengenai Hak Pejabat Publik di Jalan
Dalam kasus ini ada dua hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, hak prioritas, dan kedua, hak pengawalan. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada beberapa golongan untuk diprioritaskan atau didahulukan ketika di jalanan publik, yang mana pihak yang berhak diprioritaskan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, yaitu diatur pada pasal 65 ayat (1) dan (2) diantaranya adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, iring-iringan pengantaran jenazah, konvoi/pawai, kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus, dan kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Hak prioritas di jalan ini juga diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan memberhentikan, mempercepat, memperlambat, dan mengalihkan arah arus lalu lintas, termasuk keadaan tertentu tersebut untuk pengguna jalan yang diprioritaskan.
Kedua, adalah hak pengawalan. Hak pengawalan adalah hak yang diberikan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan pengawalan dan pengamanan. Dalam kasus ini pengawalan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, pada pasal 8 yang menyebutkan bahwa pengawalan diberikan kepada pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri.
Apakah Utusan Khusus Presiden Berhak Mendapat Pengawalan dan Prioritas di Jalan?
Utusan Khusus Presiden termasuk dalam kategori pejabat negara yang setara dengan pejabat setingkat menteri, karena mereka menjalankan mandat resmi Presiden dan bekerja atas nama negara sebagaimana menteri. Dalam pasal 58 Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan salah satu pejabat negara adalah menteri dan jabatan setingkat menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian Utusan Khusus Presiden merupakan hak prerogatif Presiden tanpa memerlukan persetujuan lembaga negara lain, dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Teori Pemidanaan
Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam kejadian pengawalan mobil RI 36 ini, diketahui bahwa pemilik mobil dinas tersebut adalah Raffi Ahmad yang merupakan utusan khusus Presiden. Apakah berarti Raffi Ahmad berhak mendapatkan prioritas di jalan karena termasuk pejabat negara? Tentu tidak, berdasarkan penjelasan sebelumnya, bahwa yang berhak mendapatkan hak prioritas di jalan bukanlah pejabat negara selain kepala negara.
Pejabat negara hanyalah diberikan hak pengawalan dan pengamanan dan bukan hak prioritas di jalan. Hal ini yang sering disalahpahami. Ketika negara memberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan, itu tidak berarti diberikan juga hak prioritas di jalan.
Tidak ada satupun aturan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengizinkan pejabat negara selain kepala negara berhak untuk diprioritaskan dibanding pengendara lain. Pengawalan dan prioritas di jalan adalah hal yang berbeda, tidak ada satupun aturan di dalam aktifitas pengawalan maka pihak yang dikawal wajib mendapatkan prioritas di jalan.
Pengawalan berati perlindungan, bukanlah pengutamaan, sehingga orang yang dikawal harusnya aman dan bukan didahulukan. Berdasarkan hal tersebut Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden seharusnya dikawal dan mendapatkan pengamanan, bukanlah mendapat prioritas di jalan.
Pelanggaran Pengawalan Mobil Dinas RI 36 Milik Raffi Ahmad
Bagaimana apabila pengawalan mobil dinas tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan? Dalam kejadian pengawalan mobil dinas RI 36, sebagaimana diketahui bahwa pejabat publik atau Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden tidak ada dalam mobil tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, pada pasal 65 ayat (3) tentang hak prioritas di jalan, dijelaskan bahwa Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Berdasarkan aturan ini sama halnya dengan pejabat negara yang hanya mempunyai hak untuk mendapat pengawalan, hanya bisa dilakukan apabila diketahui pejabat yang bersangkutan berada dalam kendaraan dinasnya.
Evaluasi Aturan Pengawalan di Jalan Raya
Dalam prakteknya, baik pejabat ataupun pihak kepolisian yang bertugas mengawal pejabat negara masih belum sesuai aturan yang ada. Seringkali pejabat negara yang bukan kepala negara yang hanya mempunyai hak untuk mendapatkan pengawalan dan tidak mempunyai hak prioritas di jalan malah mendapatkan hak prioritas di jalan dan dikawal oleh kepolisian RI serta didahulukan daripada pengendara lain. Lebih parahnya lagi apabila pejabat publik atau pejabat negara menyalahgunakan fasilitas yang diberikan seperti kendaraan dinas untuk hal yang tidak semestinya.
Pengawalan pejabat negara perlu untuk ditertibkan lagi sesuai aturan yang berlaku. Semua orang mempunyai hak yang sama ketika berada di jalan raya dan tidak ada seorangpun mempunyai hak untuk diprioritaskan atau didahulukan, kecuali hak prioritas tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan hukum juga diperlukan apabila pejabat negara tidak menggunakan fasilitas yang telah diberikan sebagaimana tujuan pemberian fasilitas tersebut atau tidak menggunakannya sebagaimana mestinya.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Sufa, Ira Guslina. 13 Januari 2025. Polemik Mobil Pelat RI 36: Klarifikasi Raffi, Kronologi hingga Teguran Polisi. Diakses pada 29 Januari 2025, dari https://katadata.co.id/berita/nasional/67846424441c2/polemik-mobil-pelat-ri-36-klarifikasi-raffi-kronologi-hingga-teguran-polisi
Respon (1)