Opini

Perlunya Kesadaran Hukum pada Era Disrupsi

262
×

Perlunya Kesadaran Hukum pada Era Disrupsi

Sebarkan artikel ini
Hukum

Tahun 2025 adalah tahun dimana perkembangan teknologi mengalami surplus. Setiap hari, masyarakat dunia, terutama Indonesia selalu hidup dibarengi dengan teknologi. Hal ini tentu melahirkan renovasi di banyak lini kehidupan, seperti kemudahan dalam mengakses informasi, membuka peluang kerja baru, menghasilkan temuan-temuan inovatif, dan lain sebagainya. Francis Fukuyama dan Clayton M. Christensen menyebut itu sebagai disrupsi.

Layaknya pisau bermata dua, era disrupsi tentu juga melahirkan dampak buruk yang tidak sedikit. Marshall McLuhan mengatakan, bahwa kemudahan teknologi membawa kebudayaan-kebudayaan lokal menjadi terasing akibat kebudayaan-kebudayaan asing mudah sekali masuk. Bias informasi juga kerap terjadi, akibat banyaknya informasi yang diakses publik sehingga mereka kesulitan menyaringnya. Tak jarang hal itu berujung pada pertikaian, baik di dunia maya ataupun dunia nyata.

Baca juga: Pelatihan Hukum Nasional “Peran Sarjana Hukum Dalam Perumusan UU Tingkat Daerah”

Hukum dalam Era Disrupsi

Adanya peristiwa seperti itu seharusnya menjadi pemantik bagi hukum selaku alat kontrol sosial untuk bekerja lebih dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat. Sebagai bentuk atas kerja keras hukum dalam membentengi masyarakat di era disrupsi adalah dengan dilahirkannya Undang-undang (UU) tentang teknologi yang tidak sedikit.

Tak bisa disebutkan UU apa saja yang bergerak dalam bidang teknologi, namun yang menjadi pendekar salah satunya adalah UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalamnya, publik diberitahu tentang haluan dalam beradaptasi dengan era disrupsi, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari oleh publik.

Sayangnya, UU tersebut tak selalu mampu untuk membentengi masyarakat dari percikan era disrupsi. Masih banyak ditemukan kegagalan masyarakat dalam beraktivitas di media maya, seperti kentalnya hate speech di akun media sosial, berita hoax dimana-mana, merajainya judi dan prostitusi online, serta masih banyak lagi. Tak jarang masyarakat justru menormalisasikan atau bahkan bersuka ria di atas hal tersebut. Ditengah kondisi yang demikian, maka salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan memupuk kesadaran hukum masyarakat.

Kesadaran Hukum

Pertanyaannya, mengapa harus kesadaran hukum? Apakah tidak ada jalan lain untuk mengatasi hal itu? Jawabannya, karena kesadaran hukum merupakan basis dalam arah gerak manusia menuju terciptanya lingkungan masyarakat yang stabil.

Jangan kiranya kesadaran hukum dimaknai hanya sekedar sikap patuhnya seseorang terhadap aturan, melainkan kesadaran hukum harus dipahami secara komprehensif. Kesadaran hukum harus berangkat dari definisi bahwa setiap manusia berhak dan wajib untuk mengetahui, memahami, dan mengaktualisasikan suatu ketentuan dalam UU.

Ini yang kemudian menjadi dasar bagi terciptanya ruang publik yang terbebas dari perbuatan-perbuatan abnormal. Dimana, ketika seseorang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang kompleks tentang suatu UU, niscaya ia mampu berperilaku sesuai dengan UU berdasarkan rasionalisasi hukum yang matang.

Tak hanya itu, kesadaran hukum juga berperan dalam tegaknya reformasi hukum. Menurut Luthfil Ansori, reformasi hukum merupakan upaya untuk mendorong terciptanya hukum yang tertib dan berkeadilan sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Untuk menegakkannya, diperlukan budaya hukum yang bagus, yaitu terbentuknya kesadaran hukum pada setiap individu.

Baca juga: Hukum

Penutup

Tak bisa dibantah bahwa era disrupsi merupakan utopia dalam sejarah manusia. Namun, tak bisa dibantah pula bahwa era disrupsi juga merupakan distopia yang terus bergentayangan. Untuk menghadapinya, diperlukan keteguhan rasional kepada setiap individu-utamanya ketika era disrupsi sudah masuk ke lini hukum-yaitu melalui kesadaran hukum.

Kesadaran hukum merupakan optimalisasi rasional dalam mengetahui dan memahami suatu peraturan perundang-undangan agar supaya mampu berperilaku sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UU tersebut. Kesadaran hukum tidak membuat individu taklid buta terhadap suatu UU, melainkan mampu memanfaatkan akal budinya secara maksimal untuk kemudian berprilaku sesuai dengan nilai UU tersebut. Maka, ketika kesadaran hukum ini sudah mengakar pada benak setiap individu, niscaya mereka akan teguh menghadapi kuatnya pengaruh era disrupsi.

Penulis

Dzanur Rohmatul Hamiid

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *