Opini

Jerat Pidana Jual Beli Nilai oleh Dosen

265
×

Jerat Pidana Jual Beli Nilai oleh Dosen

Sebarkan artikel ini
Pidana

Daftar Isi

Dalam perspektif hukum pidana, apakah seorang oknum dosen berhak menerima uang dari mahasiswa, bisakah hal tersebut di kategorikan dalam kasus pungutan liar dan tindak pidana korupsi?

Dalam peristiwa ini sering terdapat perilaku seorang oknum pengajar atau dosen di perguruan tinggi melakukan hal yang sudah jelas dilarang dalam aturan di perguruan tinggi maupun dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan cara ini oknum dosen bisa mengamankan nilai mahasiswa yang bersedia membayar permintaan sesuai dengan nominal uang yang ditawarkan oleh seorang oknum dosen walaupun mahasiswa tersebut dalam aktivitas belajar tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya mahasiswa lakukan dalam belajar. Hal ini menyebabkan terjadinya jual beli nilai yang dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap mahasiswanya.

Baca juga: Webinar Hukum Nasional “Kejahatan Oleh Anak: Jerat Hukum dan Penanganannya”

Dalam perspektif hukum pidana kita bisa mengetahui pengertian pungutan liar pada Pasal 368 ayat 1 KUHP, bunyinya:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Akan tetapi jika yang melakukannya dosen yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS, bisa dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Adapun untuk mengenal perilaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana hal ini telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dalam Perspektif hukum pidana, kita bisa mengetahui bahwa yang dilakukan seorang oknum dosen di perguruan tinggi jika pelaku tersebut berstatus honorer dan bukan pegawai negeri, maka seorang oknum dosen atas apa yang dilakukannya bisa dikenakan dengan menggunakan peraturan yang sudah ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, seorang oknum dosen yang melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa walaupun berstatus pegawai negeri, tidak bisa menggunakan ketentuan hukum berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena suatu pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap mahasiswa, tidak ada kaitannya dengan keuangan negara dan perekonomian negara sebagaimana yang telah diuraikan diatas perihal tindak pidana korupsi.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa ketika mengalami kejadian pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum dosen di perguruan tinggi?

Baca juga: Nepotisme Termasuk dalam Perkara Pidana atau Perdata?

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah dengan mengumpulkan bukti yang mengandung unsur pungutan liar seperti, pesan teks, rekaman suara, rekaman video, email, atau data-data yang dapat mendukung bukti-bukti yang mengandung pungutan liar.

Jika yang mengalami pungutan liar bersama teman buatlah kesepakatan dengan teman untuk melaporkan hal yang serupa karena sama-sama menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum dosen, karena banyak yang melaporkan yang dilakukan oleh mahasiswa itu bisa memperkuat laporan terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum dosen di perguruan tinggi.

Nah, sobat hukum sesudah bukti-bukti dan saksi-saksi terkumpulkan selanjutnya laporkan perihal pungutan liar yang dilakukan oknum dosen ke pihak atau lembaga yang berwenang karena telah melakukan pungutan liar di lingkungan pendidikan dengan dalih perbaikan nilai terhadap mahasiswa. Mahasiswa yang menjadi korban  pungutan liar bisa melaporkan seorang oknum dosen tersebut dengan tindak pidana pungutan liar sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 KUHP.

Referensi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *