UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) adalah sebuah peraturan yang disahkan sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memberikan hak-hak yang meliputi perlindungan dan kebutuhan dasar fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi ibu dan anak dalam keluarga, serta mengoptimalkan perkembangan mereka melalui berbagai aspek seperti adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan masalah sesuai dengan fungsi sosial dalam masyarakat.
Akhir-akhir ini, DPR melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan minimal tiga bulan untuk mendukung kebutuhan dan ikatan antara ibu dan bayi baru lahir.
Pengesahan Rancangan Undang-undang KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan adalah langkah konkret pemerintah dalam menangani masalah-masalah krusial yang dihadapi oleh ibu dan anak di Indonesia, termasuk tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, kematian bayi, dan permasalahan stunting. UU ini juga mengatur hak-hak seperti cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu yang bekerja, serta memberikan kesempatan bagi suami untuk mendampingi proses persalinan dengan hak cuti tersendiri.
UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk pelayanan kesehatan sebelum, saat, dan setelah kehamilan, serta pendampingan yang diberikan kepada ibu oleh suami atau keluarga selama proses melahirkan atau mengalami keguguran. Selain itu, UU ini juga menegaskan hak ibu untuk melakukan laktasi dan menyediakan fasilitas untuk menyimpan air susu ibu perah (ASIP) saat bekerja.
Secara keseluruhan, UU KIA memperkuat perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dengan mengatur hak-hak dasar mereka serta memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dalam masyarakat.
Manfaat UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Dr. Ernawaty drg M.Kes. dari Universitas Airlangga juga memberikan pandangan terhadap kebijakan ini, yakni dengan menyatakan bahwa beberapa aspek penting harus dipertimbangkan dalam implementasi UU tersebut, terutama terkait kondisi ibu. Menurutnya, langkah pemerintah dalam mengeluarkan UU KIA ini tepat karena mendukung kondisi ibu sejak hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan yang memerlukan dukungan penuh dari berbagai pihak.
Salah satu dampak positif dari UU KIA adalah memberikan waktu yang optimal bagi ibu untuk merawat anaknya, khususnya dalam memberikan ASI eksklusif yang sangat penting untuk pertumbuhan bayi. Sementara itu, suami juga diberikan cuti selama dua sampai tiga hari untuk mendampingi istri selama masa persalinan, mengingat pentingnya dukungan mental yang diberikan suami kepada istri dalam proses ini.
Dalam implementasi UU KIA, penting untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan kemudahan, termasuk hak cuti enam bulan dan kesempatan untuk tetap berkarir tanpa hambatan terkait reproduksi. Namun, UU ini nampaknya cenderung menguntungkan perempuan yang bekerja di sektor formal, sehingga perlu perhatian ekstra terhadap perempuan yang bekerja di sektor informal agar tidak terjadi diskriminasi.
Selain itu, niat baik dari pemerintah dengan mengesahkan UU KIA belum cukup, karena perlu pengawasan ketat dalam penerapannya melalui peraturan turunannya serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
UU KIA dan UU Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, UU KIA memperluas atau memodifikasi ketentuan yang telah ada dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan hak cuti untuk pekerja perempuan yang sedang hamil dan melahirkan. UU KIA memperpanjang durasi cuti yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan (sekitar 6 minggu) sebelum dan sesudah melahirkan.
Namun, UU KIA mengamanatkan cuti minimal tiga bulan, yang dapat diperpanjang hingga enam bulan jika diperlukan sehingga menunjukkan bahwa UU KIA memberikan perlindungan lebih besar terhadap perempuan dalam memastikan mereka memiliki waktu yang cukup untuk merawat bayi baru lahir.
Meskipun UU Ketenagakerjaan telah memberikan hak istirahat bagi pekerja perempuan, UU KIA mengklasifikasikan perlunya waktu yang lebih panjang dan lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan ibu dan bayi. Hal ini menunjukkan perubahan positif dalam pemahaman dan pendekatan hukum terhadap perlindungan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Penekanan UU KIA terhadap memperpanjang durasi cuti adalah pengakuan terhadap pentingnya kesejahteraan keluarga dalam pembangunan sosial dan ekonomi negara. Dengan memberikan waktu yang lebih lama bagi ibu untuk bisa fokus pada kesehatan diri dan bayi, diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam
Meskipun UU KIA memberikan kebebasan yang lebih masif, penting untuk memastikan bahwa dalam praktiknya, aturan-aturan ini dijalankan secara efektif dan konsisten, serta tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih peraturan dalam implementasinya di lapangan. UU KIA tidak hanya menunjukkan perubahan dalam pendekatan terhadap kesejahteraan ibu dan anak, tetapi juga bagaimana hukum dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan sosial yang berkembang di masyarakat era digital saat ini.
Kesimpulan
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. UU ini tidak hanya mengatur hak-hak dasar ibu dan anak, seperti perlindungan fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengoptimalkan perkembangan mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan mengatur cuti melahirkan minimal tiga bulan, UU KIA berkomitmen dalam mendukung ikatan antara ibu dan bayi serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi serta masalah stunting. Meskipun memberikan dampak positif seperti memperpanjang cuti melahirkan dan memberikan kesempatan bagi suami untuk mendampingi proses persalinan, implementasi UU ini perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan di sektor informal.
Baca juga: Hukum
Selain itu, UU KIA memodifikasi ketentuan UU Ketenagakerjaan dengan memperluas durasi cuti, menunjukkan perubahan positif dalam pendekatan hukum terhadap kesejahteraan keluarga dalam masyarakat Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iblam: School of Law. (2024). Pandangan Dosen IBLAM Terkait UU KIA Terbaru, diakses dari iblam.ac.id, diakses pada 29 Juni 2024.
Naryo, S. D. (2024). RUU KIA Disahkan: Pakar Kebijakan Kesehatan Sebut Beberapa Poin Yang Harus Diperhatikan, diakses dari unair.ac.id/, diakses pada 29 Juni 2024.
Sahbani, A. (2024). Disahkan Jadi UU, Ini 6 Poin Penting Pengaturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, diakses dari hukumonline.com, diakses pada 29 Juni 2024.
Respon (1)