Opini

Hukum Lingkungan dalam Pembangunan

61
×

Hukum Lingkungan dalam Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Hukum Lingkungan

Besar kecil kegiatan manusia pasti berdampak pada kualitas lingkungan. Dalam kehidupan manusia sebagai pelaku utama yang beraktivitas terhadap lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan untuk meminimalisir atau bahkan tidak mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup. Membahas masalah pencemaran lingkungan dampak dari pembangunan sebenarnya sudah bukan menjadi hal yang tabu. Dapat dijumpai banyak kasus dampak pencemaran disebabkan berbagai faktor dari pembangunan industri.

Mulai kurang nya analisis terhadap dampak lingkungan, penggunaan atau pemanfaatan lahan yang salah. Hal tersebut menimbulkan bahaya bagi kualitas hidup baik manusia, alam, atau makhluk hidup lainnya. Sehingga perlunya dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan atas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan bagi keseluruhan ekosistem.

Baca juga: Ini Sanksinya Apabila Ada Kendaraan Lawan Arus

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Hal demikian ditujukan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Tujuan dari adanya hukum perlindungan lingkungan adalah tak lain untuk menjamin kelangsungan dan kesejahteraan kehidupan makhluk hidup, kelestarian ekosistem serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan terus dilakukan sebagai bentuk perkembangan sebuah negara. Namun, mengetahui sebab akibat atau sebuah peluang ataupun risiko atas dilakukannya pembangunan adalah hal dasar sebelum memulai melakukan proyek pembangunan.

Hukum Lingkungan dalam Pembangunan

Pembangunan perindustrian di Indonesia, merupakan bentuk perkembangan dan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan-pembangunan industri diharapkan menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Sering kali terjadi ketimpangan antara kebutuhan dalam mengembangkan infrastruktur dan industri dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Perlindungan lingkungan dalam industri diatur dalam beberapa ketentuan peraturan. Beberapa peraturan mengenai regulasi perlindungan lingkungan dalam industri, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, yang di dalam nya mencakup pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, sistem informasi, tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, hak kewajiban dan larangan, peran Masyarakat, pengawasan dan sanksi administrative, hingga penyelesaian sengketa.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Berkaitan dengan pemberian wewenang pemerintah daerah dalam mengatur peraturan mengenai lingkungan hidup di daerah wilayah nya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Yang mengatur tata cara pemberian izin lingkungan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan tersebut memuat mengenai tata cara pengelolaan limbah bahan berbahaya yang dihasilkan oleh industri.

Tidak hanya berkaitan pada peraturan tersebut, setiap industri harus memperhatikan beberapa peraturan terkait amdal/izin lingkungan, pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, hingga peraturan yang memuat limbah di Indonesia. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang penting bagi industri dalam melaksanakan kegiatan dengan tetap dan harus memperhatikan lingkungan hidup. Serta untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.

Tanggung Jawab Hukum Korporasi

Potensi dari dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan, harus dikembangkan terkait upaya pengendalian dampak secara dini, pemantauan dan evaluasi proses kegiatan, serta pengenalan dan inovasi teknologi ramah lingkungan. Amdal menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh izin lingkungan sebelum diperoleh nya izin usaha. Melalui analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu cara preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang diperkuat melalui peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal, mempersyaratkan lisensi pada penilai amdal dan sertifikasi pada penyusun dokumen amdal, serta memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar nya.

Dalam hal keberlanjutan pada aspek lingkungan hidup, dengan pengembangan kawasan industri harus mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh pada daerah kawasan pembangunan. Seperti halnya, penyediaan fasilitas pengelolaan limbah dan pengendalian limbah pada lokasi pengelolaan kegiatan industri. Perusahaan-perusahaan industri memiliki kewajiban terhadap upaya pencegahan akan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan.

Tanggung jawab hukum korporasi terhadap dampak buruk lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan adalah evaluasi terhadap dampak lingkungan sebelum memulai proyek pembangunan, izin lingkungan yang memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan prosedur atas layak nya melakukan proyek pembangunan, pengelolaan limbah hingga kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Baca juga: Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional Regional dan Nasional

Pertanggung jawaban tersebut sebagai bentuk etika baik sosial maupun bisnis, dan sebagai bentuk dari salah satu fungsi hukum yakni perlindungan, pengendalian, dan kepastian hukum bagi suatu masyarakat. Penting bagi korporasi memahami dan melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan. Korporasi yang melanggar dapat dikenakan sanksi maupun denda dengan peraturan yang berlaku, pelanggaran terhadap hal-hal tersebut memiliki konsekuensi hukum termasuk sanksi pidana dan perdata.

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Jalur Hukum

Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum/pengadilan ini diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian pengajuan gugatan juga telah diatur dalam Undang-Undang tersebut, gugatan dapat diajukan diantaranya oleh;

  • Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  • Hak gugat Masyarakat, ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  • Hak gugat organisasi Lingkungan Hidup, ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  • Gugatan administratif, gugatan terhadap Keputusan atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Ketentuan pidana dalam penyelesaian sengketa lingkungan diatur dalam Bab XV Pasal 97 hingga Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum pidana dalam hal ini merupakan penerapan dari asas ultimul remedium setelah dilakukannya beberapa upaya penyelesaian sengketa dan dinyatakan tidak berhasil.

Kesimpulan

Untuk mencapai keberlanjutan yang seimbang perlunya menekankan pentingnya implementasi yang kuat dari regulasi perlindungan lingkungan terutama atas kepentingan-kepentingan oknum pribadi, penegakan hukum yang konsisten dan efisien bagi pelanggaran lingkungan, juga keterlibatan semua pihak untuk berpartisipasi aktif memonitoring dan melaporkan pelanggaran yang terjadi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup guna generasi mendatang.

Penegakan hukum tersebut diterapkan terhadap industri yang tidak mengindahkan pembinaan dan industri yang tidak melaksanakan upaya perbaikan pengelolaan lingkungan, dengan tujuan agar tidak terjadi nya ancama yang serius atau dampak besar dan kerugian bagi manusia maupun lingkungan hidup. Dengan demikian, bagi industri penting untuk mengindahkan hak kewajiban dan larangan serta keberlanjutan dalam praktik bisnis sebelum memulai suatu proyek pembangunan. Untuk tetap menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup terus di masa depan mendatang.

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Muhamad Sadi Is, (2020), Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jurnal Komisi Yudisial,, Vol. 13 No.3, 2021.

Chandra Aquino Tambunan, (2022), Tanggung jawab Corporate Terhadap Lingkungan Hidup Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Akta Notaris, Vol.1 No.2, 2022.

Cahyono, “Efektivitas Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Dalam Menanggulangi Kasus Perusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan UUPPLH”, pn-sleman.go.id diakses pada 22 Juni 2024.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, “Daftar Peraturan Bidang Lingkungan Hidup”, dlh.salatiga.go.id, diakses pada 23 Juni 2024.

JDIH Kemenkeu, “Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri”, jdih.kemenkeu.go.id, diakses pada 25 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *