Artikel

Akibat Hukum Surat Dakwaan yang Obscuure Libel

58
×

Akibat Hukum Surat Dakwaan yang Obscuure Libel

Sebarkan artikel ini

Surat dakwaan menjadi salah satu hal terpenting dalam tahap awal penuntutan oleh penuntut umum untuk mengajukan suatu tuntutan/permintaan pada pemeriksaan perkara pidana dalam pengadilan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur dalam ketentuan Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka penyusunannya harus dibuat secara jelas dan spesifik, rumusan atau dalil yang sesuai dengan ruang lingkup peristiwa yang terjadi dan dihubungkan dengan kenyataan yang terkandung berdasarkan perbuatan peristiwa tersebut guna memastikan suatu kepastian hukum.

Mengenai arti obscuure libel dapat diartikan tidak jelas, tidak spesifik, dan ambigu. Menurut M. Yahya Harahap obscuure libel berarti surat gugatan tidak terang atau isinya gelap. Untuk suatu dakwaan rumusan atau dalil yang tertera harus jelas agar dapat dianggap memenuhi suatu syarat surat dakwaan dan dapat diterima tuntutan tersebut. Kejelasan dalam dakwaan merupakan bagian penting untuk kepastian hukum dalam suatu sistem hukum.

Baca Juga:Analysis of International Aviation Law in The Crash of Air India Flight Ai171 in Ahmedabab, India

Pengertian Surat Dakwaan 

Surat dakwaan adalah suatu surat yang mejadi dasar/awal pemeriksaan perkara, dibuat oleh penuntut umum yang mengandung identitas, rumusan tindak pidana yang disertai uraian mengenai tempus delicti dan locus delicti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 143 (2) KUHAP, menentukan syarat surat dakwaan, yakni:

  1. Syarat Formal, surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan berisi (Nama lengkap, tempat lahir, usia atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka).
  2. Syarat Materil, uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebut waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:Tri Hita Karana: Kunci Harmoni dan Penyelesaian Konflik di Bali

Jenis-Jenis Dakwaan

Bentuk-bentuk surat dakwaan, antara lain:

  1. Dakwaan Tunggal, dikenakan pada seorang atau lebih terdakwa yang hanya melakukan satu perbuatan saja atau hanya satu tindak pidana yang didakwakan.
  2. Dakwaan Alternatif, dalam dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis atau dakwaan yang saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata sambung “ATAU”. Digunakan bila belum didapat kepastian mengenai tindak pidana yang paling tepat dibuktikannya. Meski dakwaan nya terdiri dari beberapa lapisan namun hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan.
  3. Dakwaan Subsidair, pada dakwaan ini juga terdiri dari beberapa lapisan dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai penggantu lapisan sebelumnya. Namun, dakwaan ini diurutkan mulai dari yang paling berat hingga yang paling ringan digunakan dalam tindak pidana yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
  4. Dakwaan Kumulatif, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, beberapa tindak pidana dilakukan satu orang dan bersangkut-paut. Dakwaan ini dipergunakan pada terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.
  5. Dakwaan Kombinasi, dalam bentuk dakwaan ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau dakwaan subsidair. 

Akibat Hukum Dari Surat Dakwaan yang Obscuure Libel

Surat dakwaan merupakan permulaan dari proses hukum, landasan titik tolak pemeriksaan perkara pada sidang pengadilan, yang penyusunannya dibuat dalam bentuk rumusan berdasarkan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP. Pada umumnya gugatan yang obscure libel mencakup ketidakjelasan dasar hukum gugatan, ketidakjelasan objek yang disengketakan, ketidakjelasan perincian petitum gugatan, posita dan petitum gugatan yang tidak relevan, atau bahkan penggunaan bahwa atau istilah yang tidak jelas dalam mendefinisikan sehingga sulit dipahami.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 143 (3) akibat hukum dari surat dakwaan yang gugatannya mengandung cacat (obscuure libel) atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud adalah batal demi hukum. Hal ini berdampak juga pada keterlambatan proses hukum, karena penolakan atau pengembalian dakwaan, hakim bisa saja menolak atau mengembalikan dakwaan yang dianggap tidak menenuhi syarat karena dapat menghambat hak terdakwa mengetahui dengan pasti apa yang dituduhkan atau bahkan berpotensi dismissal. Dimana pengadilan dapat memutuskan untuk menghentikan kasus karena dakwaan yang tidak dapat diperbaiki.

Baca Juga:Apakah Pasar Modal Hanya ‘Judi Legal’? Menggali Ketidakpastian Hukum bagi Investor di Indonesia

Kesimpulan

Kejelasan dalam surat dakwaan sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan efektif. Karena berdasarkan surat dakwaan tersebut terdakwa dapat diperiksa, dan diadili dalam sidang pengadilan. Dan dapat menghindari terdakwa lolos dari suatu jerat hukum. Akibat dari dakwaan yang tidak jelas (obscuure libel) adalah batal demi hukum sehingga bisa berakibat pada keterlambatan, penolakan, atau pembatalan kasus. Keadaan batal demi hukum berdasarkan penetapan atau putusan, bilamana surat dakwaan batal demi hukum yang dinyatakan oleh hakim dituangkan dalam bentuk penetapan apabila didasarkan pada eksepsi obscure libel. Namun, jika hakim sudah memeriksa pokok perkara kemudian menilai adanya hal yang membuat surat dakwaan batal demi hukum, maka pernyataan tersebut dituangkan dalam bentuk putusan.

Referensi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Melati Theresia, “Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin Serta Praktik Peradilan Pidana”, Vol 10, No. 2, Jurnal Lex Crimen, 2021.

Wihelmus Taliak, Akibat Hukum Surat Dakwaan Batal dan Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dalam Perkara Pidana, Vol. 4. No. 1, Jurnal Lex Crimen, 2015.

Sri Pujianti, Kejagung Sebut Aturan Surat Dakwaan Menjaga Hak Terdakwa, mkri.id, diakses pada 25 Juli 2024

Yosep Peniel, Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Berbagai Macam Cacat Formil Yang Melekat Pada Gugatan, djkn.kemenkeu.go.id, diakses pada 26 Juli 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *