Artikel

Perbedaan Civil Law dan Common Law dalam Penemuan dan Penerapan Hukum

91
×

Perbedaan Civil Law dan Common Law dalam Penemuan dan Penerapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Civil Law

Perbedaan Civil Law dan Common Law

Sistem hukum di dunia memiliki karakteristik yang beragam, yang dipengaruhi oleh sejarah, filosofi hukum, serta struktur kelembagaan masing-masing negara. Dua sistem hukum utama yang sering menjadi rujukan adalah sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law). Kedua sistem ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam hal sumber hukum, peran hakim, metode interpretasi, hingga struktur peradilan.

Sistem Eropa Kontinental menekankan pada kodifikasi undang-undang yang sistematis untuk menciptakan kepastian hukum, sementara sistem Anglo-Saxon mengandalkan preseden yudisial sebagai sumber hukum utama, memberikan fleksibilitas dalam pengembangan hukum. Perbedaan mendasar ini mencerminkan filosofi hukum yang unik dari masing-masing sistem dan menjadi dasar penting dalam memahami dinamika penemuan hukum di berbagai yurisdiksi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut, meliputi sumber hukum, peran hakim, metode interpretasi, struktur peradilan, serta doktrin hukum yang dianut.

Eropa Kontinental memiliki Sumber hukum utama, yaitu undang-undang (statutes) yang dikodifikasi secara sistematis. Kodifikasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dengan merumuskan aturan-aturan hukum yang lengkap dan komprehensif dalam bentuk kitab undang-undang. Hakim dalam sistem ini diharapkan untuk menerapkan undang-undang secara langsung dan logis terhadap fakta- fakta kasus yang dihadapi. Sedangkan Anglo-Saxon memiliki Sumber hukum utama yaitu yurisprudensi (case law), berupa putusan-putusan pengadilan sebelumnya. Doktrin stare decisis (preseden mengikat) mewajibkan hakim untuk mengikuti putusan- putusan pengadilan yang lebih tinggi dalam kasus-kasus yang serupa. Undang-undang tetap penting, tetapi interpretasinya sangat dipengaruhi oleh yurisprudensi.

Baca juga: Pinter Hukum Mengajukan Judicial Review Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi

Peran Hakim dalam sistem hukum Eropa Kontinental yakni sebagai penerap hukum (law applier). Mereka diharapkan untuk menemukan hukum yang tepat dalam undang- undang dan menerapkannya secara objektif terhadap fakta-fakta kasus. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan hukum baru, tetapi mereka memiliki kebebasan dalam menafsirkan undang-undang. Sedangkan dalam sistem hukum Anglo- Saxon Hakim berperan sebagai pencipta hukum (law maker). Melalui putusan-putusan mereka, hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menciptakan preseden yang akan mengikat pengadilan-pengadilan di bawahnya. Hakim memiliki kewenangan untuk mengembangkan hukum baru dalam kasus-kasus yang belum diatur oleh undang- undang atau preseden sebelumnya.

Metode Interpretasi Hukum Eropa Kontinental memiliki Metode interpretasi yang dominan, yakn interpretasi gramatikal (textual interpretation) dan interpretasisistematis (systematic interpretation). Interpretasi gramatikal menekankan pada makna harfiah dari teks undang-undang, sementara interpretasi sistematis mempertimbangkan konteks undang-undang dalam keseluruhan sistem hukum. Sedangkan dalam sistem hukum Anglo-Saxon memiliki Metode interpretasi yang dominan adalah interpretasi preseden (precedent interpretation) dan interpretasi purposif (purposive interpretation). Interpretasi preseden melibatkan analisis putusan-putusan pengadilan sebelumnya untuk menemukan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Interpretasi purposif mempertimbangkan tujuan atau maksud dari undang-undang atau preseden yang diinterpretasikan.

Sistem Peradilan dalam sistem hukum Eropa Kontinental: Umumnya menganut sistem peradilan yang hierarkis dengan pemisahan yang jelas antara pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, dan pengadilan kasasi (Mahkamah Agung). Hakim diangkat melalui jalur karier dan memiliki spesialisasi tertentu. Adapun sistem huum Anglo-Saxon Juga menganut sistem peradilan yang hierarkis, tetapi dengan penekanan yang lebih besar pada peran hakim tingkat pertama dalam mengembangkan hukum. Hakim seringkali berasal dari kalangan pengacara yang berpengalaman.

Sistem hukum Eropa Kontinental memiliki Doktrin hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum terdapat pengaruh yang besar dalam penemuan hukum. Hakim seringkali merujuk pada doktrin hukum untuk membantu mereka dalam menafsirkan undang-undang. Sedangkan dalam sistem hukum Anglo-Saxon Doktrin hukum juga penting, tetapi pengaruhnya tidak sebesar di sistem Eropa Kontinental. Hakim lebih mengandalkan pada putusan-putusan pengadilan sebelumnya dan argumen-argumen yang diajukan oleh para pengacara. Perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap penemuan hukum antara sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo- Saxon mencerminkan perbedaan filosofi hukum, sejarah, dan struktur kelembagaan. Sistem Eropa Kontinental menekankan pada kepastian hukum dan peran hakim sebagai penerap undang-undang, sementara sistem Anglo-Saxon menekankan pada fleksibilitas hukum dan peran hakim sebagai pencipta hukum.

Baca juga: Menelisik Jejak Konstitusi

Perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap penemuan hukum antara sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon terletak pada sumber hukum utama, peran hakim, metode interpretasi, serta struktur peradilan yang dianut masing-masing sistem. Sistem Eropa Kontinental mengedepankan kodifikasi undang-undang, dengan hakim berperan sebagai penerap hukum yang menafsirkan undang-undang secara sistematis dan tekstual. Sebaliknya, sistem Anglo-Saxon mengandalkan preseden yudisial, memberikan hakim peran aktif sebagai pencipta hukum melalui putusan-putusan pengadilan. Perbedaan ini mencerminkan latar belakang sejarah, filosofi hukum, serta dinamika kelembagaan yang membentuk karakteristik unik dari masing-masing sistem hukum.

Referensi

Fajar Nurhardianto, “Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia,” Jurnal TAPIs 11, No. 1 (2015).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *