Pengertian Sumber Hukum
Didalam Black’s Law Dictionary, sumber hukum atau dalam konsep Inggris dikenal dengan istilah “sources of law” diartikan sebagai: “The origins form whichparticular positif laws derive their authority and coercive force; such are constitutionns, treaties, statutes, usages, and custums”
Sumber asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada di alam pikiran dan kesadaran manusia, mengenai apa yang dilarang dan apa yang seharusnya dilakukan. Dikenal dengan istilah: ”Welbron” (Utrecht).
Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal usul darimana sebenarnya suatu hukum positif itu menurunkan kekuasaan/wewenang dan kekuatan memaksa atau mengikatnya.
Sumber Hukum Tata Negara
Menurut Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip dalam pembahasan mengenai Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal, sumber hukum dapat diartikan sebagai dasar, landasan, atau payung hukum. Dasar atau landasan hukum sendiri merujuk pada norma hukum yang menjadi pijakan suatu tindakan atau perbuatan hukum agar dapat dinyatakan sah serta dibenarkan secara hukum.
Dalam artikel yang sama, sumber hukum juga diartikan sebagai asal muasal suatu nilai atau norma hukum yang menjadi dasar pembentukan aturan dalam suatu sistem hukum.
Secara umum, sumber hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Hal yang sama berlaku dalam Hukum Tata Negara, yang juga memiliki dua jenis sumber hukum, yakni sumber hukum tata negara materiil dan sumber hukum tata negara formil.
Sumber Hukum Tata Negara Materiil
Sumber hukum tata negara materiil adalah faktor yang mempengaruhi substansi atau isi kaidah hukum tata negara. Menurut Bagir Manan, sebagaimana dikutip oleh Ni’matul Huda dalam Hukum Tata Negara Indonesia, sumber hukum materiil ini mencakup:
- Dasar dan pandangan hidup bernegara, yang menjadi pedoman dalam pembentukan norma hukum tata negara.
- Kekuatan politik yang berpengaruh pada saat perumusan norma hukum tata negara dilakukan.
Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum tata negara materiil di Indonesia adalah Pancasila. Jimly menjelaskan bahwa Pancasila mencerminkan pandangan hidup bangsa yang kemudian dituangkan dalam setiap aspek kehidupan bernegara. Sebagai sumber hukum materiil, Pancasila harus diimplementasikan dalam setiap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pandangan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber utama dari seluruh sumber hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila memiliki peran fundamental sebagai sumber hukum materiil, termasuk dalam ranah hukum tata negara.
Baca juga: Pinter Hukum
Macam-Macam Sumber Hukum
Mengenai macam-macam sumber hukum, Algra dalam (Mertokusumo, 2005: 82-83) membagi sumber hukum menjadi dua:
Sumber hukum materiil
Yang dimaksud di sini, yakni tempat di mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, relasi kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan maupun kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas, dan sebagainya), perkembangan internasional ataupun keadaan geografis.
Sumber hukum formil
Perihal ini merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum (rechtskracht). Ihwal ini berkait dengan bentuk atau cara yang menyebabkan regulasi hukum itu formal berlaku. Yang direkognisi secara generik sebagai sumber hukum formil, amsalnya: undang-undang, perjanjian antarnegara,yurispudensi,dan juga kebiasaan
Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
Seperti telah dipaparkan sebelumnya, istilah sumber hukum (Pradana, 2019: 21) itu mempunyai arti yang bermacam-macam dan tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Sumber-sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut perspektif ilmu hukum pada galibnya. Sumber hukum tata negara itu sendiri jua mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum materiil tata negara (Huda, 2013: 32) adalah sumber yang menentukan isi kaedah hukum tata negara. Sumber hukum yang termasuk ke dalam sumber hukum dalam arti materiil ini di antaranya:
- Dasar dan pandangan hidup bernegara;
- Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara;
Sementara itu, sumber hukum formil tata negara terdiri dari:
- Hukum perundang-undangan ketatanegaraan;
- Hukum adat ketatanegaraan;
- Hukum kebiasaan ketatanegaraan atawa konvensi ketatanegaraan;
- Yurisprudensi ketatanegaraan;
- Hukum perjanjian ketatanegaraan internasional;
- Doktrin ketatanegaraan.
Referensi
Huda, Ni’matul. (2013). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Penulis
Muhammad Bintang Al Barid
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang